RENCANA KERJA SAMA ANTARA KPK DENGAN KOMISI YUDISIAL

               KY (Komisi Yudisial) adalah sebuah lembaga kenegaraan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang mempunyai sebuah wewenang untuk menjaga kehormatan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi yudisial sendiri mempunyai tanggung jawab publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara tepat dan akurat.
            Selanjutnya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Seperti yang kita ketahui bahwa KPK mempunyaisebuah tugas untuk mengurusi tentang kasus-kasus korupsi.
            Dari beberapa sumber bacaan isu mengenai hubungan antara Komisi Yudisial dan KPK akan ajan adanya jalinan kerjasama dengan sebuah tujuan meminimalisir kejadian kasus-kasus korupsi yang bisa kita rasa di Negara Indonesia sendiri. Agar sebuah negara menjadi bersih.
            Pada tanggal 6 Januari 2016 di Jakarta mengadakan sebuah pertemuan untuk mempertemukan keduanya anatar pimpinan selain untuk menjalin silaturahmi, kedua pihak terseut membahas tentang jalinan kerjasama yang sejak dulu memang pernah dibahas di tahun 2013. Kerja sama yang disepakati itu terkait dengan pencegahan agar hakim tidak berperilaku di luar etika, seperti menerima suap atau gratifikasi. Dengan bertujuan agak penegkan hukum di Indonesia akan semakin baik.
            "Nanti kerjasamanya kita rumuskan secara detail dan diperbaiki," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KY, Jakarta.
            Menurut Agus, kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) itu‎ ditandatangani oleh masing-masing ketua lembaga saat itu. Yakni oleh Suparman Marzuki (mantan Ketua KY) dan Abraham Samad (eks Ketua KPK). Maradarman berpendapat MoU pada dua tahun yang lalu merupakan sebuah jalinan kerjasama ini sangat penting. Dengan sebuah misi yaitu membuat Hukum negara lebih bersih dan menjaga kode etik untuk tidak terpengaruh dengan suap-menyuap yang bisa menguntungkan pihak pidana.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan. Tujuannya supaya peradilan bersih," ucap Maradaman sebagai ketua Komisi Yudisial sementara.
Adapun, MoU antarkedua lembaga ini merupakan sebuah sikap dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Terutama dengan banyaknya hakim yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.

            Dan seandainya kerjasama ini akan terlaksana antara kedua belah pihak maka kita berharap hukum di Indonesia akan semakin kuat. Karena tadi dibahas untuk dapat menghentikan tindakan hakim yang dapat disuap maupun gratifikasi. 

Televisi Sebagai Penghancur Moral


Dewasa ini, teknologi informasi adalah sebuah perangkat atau media yang meliputi media massa dan digital. Contoh media massa adalah koran, majalah, tabloid dll. Sedangkan media digital contohnya seperti internet, televisi, dsb. Perkembangannya terbilang sangat pesat dan  cepat. teknologi  pada saat sekarang ini dikatakan sebagi media informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena lewat teknologi, kita akan mengetahui segalanya dengan begitu mudah. Salah satunya media massa atau media digital masyarakat yang  kini bisa diakses sebagai media informasi terbaru. Didalamnya kita akan mengetahui segala macam informasi, dimulai dari berita dalam maupun luar negeri.
Televisi pada saat sekarang ini menjadi salah satu piranti tidak asing yang dengan mudah ditemui di seluruh lapisan masyarakat. Televisi adalah salah satu media digital yang biasa digunakan oleh masyarakat. Televisi mempunyai daya tarik tersendiri dibandingkan media lainnya, karena televisi mempunyai unsur-unsur menarik seperti, kata, musik, sound effect serta unsur visual berupa gambar hidup yang mampu menimbulkan pesan mendalam kepada pemirsanya.
Melalui tayangan-tayangan televisi, setiap detik pemirsa disuguhi cerita- cerita yang memuakkan, perampokan, pembunuhan, pelecehan sex, cerita-cerita kekerasan dalam rumah tangga, mistik-mistik, tahayul, kejahatan-kejahatan jalanan dan semacamnya. Termasuk anak-anak didalamnya.  Melalui media televisi, bangsa ini dibanjiri dengan cerita-cerita yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan mental, khususnya pertumbuhan anak-anak. Akan tetapi, anehnya banyak juga orang tua yang menyukainya. Mereka tidak menyadari bahwa contoh cerita yang tidak senonoh itu bisa meracuni mental baik pada diri orangtua yang tidak sadar itu, maupun terlebih bagi mental anak-anak.
Menurut KPI, KPI membeberkan program televisi yang tidak berkualitas alias sampah, seperti Emak Ijah pengen ke Mekkah, Pintu Tobat, 7 manusia harimau, Pesbukers, Duo Pedang, Late Night Show, tetapi masih ada program-program televisi yang mendidik dan juga membuka wawasan kita, seperti : Kick Andy, Mata Najwa, ILC, MTMA, On The Spot, Hitam Putih, Laptop si Unyil, Mario Teguh, Liputan 6, Ini Talkshow dan masih banyak lagi berita-berita atau informasi yang bagus dan baik untuk kita cerna.
Menurut saya, seharusnya media harus bisa bertanggung jawab atas apa yang telah ditayangkan baik buruknya suatu berita, sinetron maupun film. Karena segala tontonan akan menjadi  tuntunan masyarakat. Oleh karena itu, media khusus nya televisi harus bisa menyaring sesuatu yang akan disampaikan sehingga tidak terjadi perilaku-perilaku yang tidak diinginkan. Disamping itu, keberadaan KPI pun seyogyanya mampu mensortir juga memilah dan memilih segala tontonan dengan baik dan benar. Tidak lupa, peran keluarga pun amat dibutuhkan upaya membimbing dan mengarahkan khususnya anak dalam mengkonsumsi tayangan-tayangan.